JT – Musisi Fariz RM (66) kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengakui bahwa tekanan popularitas menjadi salah satu alasan dirinya kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.
"Tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," ujar Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Baca juga : Penelitian AQLI: Bahaya! Polusi Udara Bisa Perpendek Usia Hidup
Fariz mengungkapkan bahwa setiap kali ia berhenti menggunakan narkoba, ia selalu berusaha menahan diri untuk tidak kembali memakai. Namun, kenyataannya ia kembali terjerumus.
Polisi mengetahui keterlibatan Fariz RM dalam penyalahgunaan narkoba dari keterangan mantan sopirnya berinisial ADK (42), yang pernah bekerja dengannya pada 2020-2021.
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa Fariz RM juga memesan barang haram tersebut dari ADK.
Baca juga : Kemenkominfo Serius Perangi Judi Online, Kerahkan Seluruh Satuan Kerja
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap Fariz RM dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.