JT – Artis Nikita Mirzani resmi melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS," ujar Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Miles Remake "Ada Apa Dengan Cinta?", Janjikan Cinta yang Lebih Multitalenta
Laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Desember 2024. Ia menjerat Fitri Salhuteru dengan Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat dipanggil oleh kepolisian terkait kasus hukum lainnya, termasuk dugaan sumpah palsu yang sedang diselidiki.
Baca juga : Adriyanto Dewo berharap film horor di Indonesia lebih bervariasi
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam waktu dekat. * * *