JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyimpulkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat pemberitahuan status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey, Bawaslu Jakpus merekomendasikan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan meneruskan rekomendasi ini kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Baca juga : Risma Masih Punya Pengaruh Dukungan Untuk Pilkada Surabaya
"Terdapat tiga pihak terlapor lainnya dalam surat tersebut, yaitu caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Temuan ini berkaitan dengan dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan politik yang melibatkan caleg dan cawapres dari partai politik di CFD Jakarta," dalam keterangan Surat tersebut.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah mengklarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus, menyatakan bahwa tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
Baca juga : Bawaslu Akan Perpanjang Perekrutan PTSP Jepang Hari Pencoblosan
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak melibatkan unsur politik dan bertujuan untuk kegiatan sosial.