JT - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi maladministrasi yang ditimbulkan oleh pending klaim BPJS Kesehatan, yang dapat menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang, serta jasa layanan medis terstandarisasi kepada masyarakat.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan merupakan masalah krusial dalam pelayanan publik.
Baca juga : LPPOM MUI Tekankan Pentingnya Sertifikat Halal untuk Retailer Jasa
Ia menyampaikan, "Pending klaim pembayaran layanan kesehatan ini patut dilihat dari segi potensi maladministrasi, karena rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional."
Robert menegaskan bahwa masalah tersebut bisa berujung pada penundaan berlarut yang dapat menyebabkan rumah sakit tidak memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa mereka.
Untuk mengatasi potensi maladministrasi dalam pending klaim BPJS Kesehatan, Ombudsman mengusulkan beberapa langkah perbaikan. Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi dalam layanan kepada pasien.
Baca juga : Astra Tol Cipali Menyediakan 785 Toilet Gratis Selama Musim Mudik Lebaran
Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Rumah sakit diharuskan mengajukan klaim sesuai ketentuan, dan BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi serta membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta untuk lebih transparan kepada pihak pemerintah daerah (pemda) dan membangun komunikasi yang lebih aktif dengan organisasi perhimpunan rumah sakit untuk mengatasi potensi hambatan klaim.