JT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingatkan warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia agar menghormati aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Wisatawan sudah seharusnya menghargai aturan yang berlaku di destinasi pariwisata yang dikunjungi," ujar Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1).
Baca juga : TWC Hadirkan Hiburan Akhir Tahun di Destinasi Wisata Candi
Pernyataan ini merespons sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali, termasuk perampokan yang melibatkan WNA, serta tindakan tidak pantas di tempat-tempat sakral.
Hariyanto menegaskan bahwa setiap daerah memiliki aturan dan budaya yang harus dihormati. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan panduan Do’s and Don’ts bagi wisatawan di Bali dan destinasi lainnya guna memastikan pengalaman berwisata yang tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, Kemenparekraf terus mendorong konsep responsible tourism sesuai dengan kampanye UN Tourism pasca-pandemi COVID-19. Kampanye bertajuk #travelenjoyrespect ini mengajak wisatawan untuk menghormati tuan rumah serta menjaga kelestarian alam dan budaya.
Baca juga : Menpar Tekankan Kolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata Indonesia
"Kami berharap dapat mewujudkan pariwisata yang berkualitas dengan mendatangkan wisatawan yang peduli terhadap lingkungan dan budaya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Bali tengah menyelidiki kasus perampokan terhadap seorang WNA Ukraina yang mengalami penculikan dan kehilangan aset kripto senilai Rp 3,4 miliar. Kasus lain yang viral di media sosial melibatkan turis asing yang tidak mengenakan helm saat berkendara atau bertindak tidak sopan di tempat sakral.