JAKARTATERKINI.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengkonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi, diikuti oleh verifikasi materiil.
Baca juga : NasDem Dukung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena TKN menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait aktivitas kampanye di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Habiburokhman menyatakan bahwa Bawaslu Jakpus melanggar asas hukum, yakni Ne Bis In Idem, karena perkara dengan objek dan materi pokok yang sama tidak boleh diperiksa kembali.
Meskipun Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa kegiatan Gibran di CFD tidak memenuhi unsur pidana pemilu, Bawaslu Jakpus melanjutkan penelusuran terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Baca juga : LPPOM MUI Mendorong Tinta untuk Pemilu Harus Memiliki Sertifikasi Halal
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, menyampaikan bahwa persoalan yang diinvestigasi bukan terkait dengan pidana pemilu, melainkan pelanggaran terkait penggunaan CFD untuk kepentingan politik.
Dalam konteks ini, DKPP menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Jakpus dan akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diajukan sebagai perkara.