JT – Harga sepeda motor di Malaysia mengalami kenaikan hingga 20 persen sejak awal tahun 2025. Hal ini terjadi karena berakhirnya Peraturan Cukai 2019 (OMV/402) pada 31 Desember 2024.
Kenaikan harga tersebut telah dikonfirmasi oleh Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) dan berdampak besar pada konsumen di kelompok pendapatan menengah ke bawah.
Baca juga : Berapa Biaya untuk Servis Sepeda Motor Listrik?
Presiden Asosiasi Perakit dan Distributor Sepeda Motor dan Skuter Malaysia (MASAAM), Hoo Wan Tim, menjelaskan bahwa kebijakan ini memengaruhi sepeda motor jenis Completely Knock Down (CKD).
"Kenaikan harga ini sangat berdampak pada konsumen, terutama kelompok B40 dan M40 yang bergantung pada sepeda motor sebagai transportasi utama," ujar Hoo, dikutip dari Paultan, Selasa (28/1).
Hoo menjelaskan bahwa kenaikan hingga 20 persen ini membuat harga sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp36 juta melonjak menjadi Rp44 juta.
Baca juga : Pertamina Pastikan Pertamax Tidak Merusak Mesin Kendaraan
Hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja lepas seperti kurir dan pengantar barang.
Menurutnya, lebih dari 90 persen pasar sepeda motor di Malaysia adalah CKD, yang menjadikannya lebih terjangkau dibandingkan kendaraan Completely Built Up (CBU).