JT - Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat.
Para petugas Ditjen PSDKP KKP sekitar belasan orang itu menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03, menuju ke lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan Bekasi, Rabu.
Baca juga : Pemprov Jatim Bakal Bangun Monumen Marsinah di Nganjuk
Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono nampak memimpin langsung kegiatan peninjauan ke pagar laut tersebut.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, bersama jajarannya menuju ke lokasi pemagaran laut tersebut menumpangi Kapal Pengawas Orca 2.
Kendati demikian, Ipunk belum memberikan pernyataan kepada awak media yang turut hadir dalam kegiatan peninjauan pagar laut itu.
Baca juga : Kepala BKKBN: Ibu Hamil Usia 35 Tahun Harus Rutin Periksa Kesehatan
Namun, nampak lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.