JT - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Cipayung, Jakarta Timur. Para pelaku diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak November 2024.
“Para pelaku melakukan pencurian potongan kabel di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Kepala Unit 4 Subdit Jatanras, Ajun Komisaris Polisi Girindra Wardana, Kamis (9/1).
Baca juga : Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah dan Berdasar Bukti
Girindra menjelaskan, para pelaku mencuri kabel untuk dijual, dengan hasil penjualan dibagi sesuai peran masing-masing. Sopir dan pengawas mendapat bagian Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sementara pekerja atau "kuli" menerima Rp150 ribu per aksi.
Aksi pencurian dilakukan pada malam hari untuk menghindari kecurigaan. Setelah mencuri kabel, pelaku menutup kembali galian menggunakan pasir dan semen agar terlihat rapi.
Polisi menangkap para pelaku di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur, tepatnya di depan Klinik Ardita, Senin (30/12/2024).
Baca juga : Terminal Lebak Bulus Gandeng PKB Jagakarsa untuk Uji Laik Kendaraan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 65 potongan kabel hitam, 5 cangkul, 5 belencong, 1 kapak, 1 unit truk dan 1 unit mobil pikap.
Ke-16 pelaku terdiri dari sopir berinisial P, pengawas K, serta 14 pekerja lainnya, yaitu YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.