JT - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat dalam rangka memaksimalkan upaya pemerintah memberantas praktik judi daring.
“Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” kata Meutya setelah berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Baca juga : Kekebalan Tubuh Spesifik Dapat Dicapai Melalui Imunisasi
Menurut Meutya, dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat judi daring, termasuk terjerat kasus hukum.
Aktivitas perjudian daring telah dilarang tegas dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebutkan adanya sanksi hukum bagi pelaku.
“Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ujarnya.
Baca juga : Kemenkes Terjunkan 150 Personil Untuk Pantau Kesehatan Saat Libur Nataru
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengintensifkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, serta komunitas, untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.
Menkomdigi menambahkan bahwa Kementerian juga bekerja sama dengan 8.000 Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah tercatat, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).