JT - Polresta Tangerang menetapkan Ajat Supriatna (AS), penyewa mobil milik korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan.
"Ajat Supriatna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan kendaraan milik korban," ujar Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Sabtu.
Baca juga : Polres Gowa Amankan 15 Tersangka Kasus Uang Palsu, Diduga Melibatkan Oknum Pegawai UIN Alauddin Makassar
Selain AS, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial I yang turut membantu penggelapan. Berdasarkan penyelidikan, keduanya merencanakan penggelapan kendaraan rental milik korban, bos rental mobil berinisial IAR.
"Kami juga menangkap I, meskipun tidak ada di lokasi kejadian. Perannya mendukung penggelapan," tambah Purbawa.
Polisi telah menangkap empat pelaku terkait kasus ini, termasuk dua oknum anggota TNI yang kini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Baca juga : Pengadilan Agama Batam Perketat Keamanan Pascainsiden Penusukan Hakim
Penembakan terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini menewaskan bos rental mobil IAR akibat tembakan di bagian dada. Korban lain, RAB, mengalami luka.
Polisi menangkap AS dan I di Pandeglang pada Jumat (3/1). Sementara, dua oknum TNI yang diduga pelaku penembakan telah diamankan oleh Puspomal.