JT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha, yang telanjur menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, untuk menyesuaikan sistem.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah bertemu dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
Baca juga : BSI: Potensi nilai industri halal Indonesia capai Rp1.958 triliun
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif.
Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.
Baca juga : Forum Indonesia-Afrika 2024 Sukses dengan Kesepakatan Bisnis 3,5 Miliar Dolar
Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.
"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.