JT - Divisi Propam Polri memastikan uang hasil pemerasan dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sebesar Rp2,5 miliar akan dikembalikan kepada korban.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme yang sedang diatur oleh Polri.
Baca juga : Zulhas: Kabinet Prabowo akan Tambah Jumlah Menteri
“Barang bukti yang berhasil kita sita, yakni Rp2,5 miliar, akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1).
Agus menjelaskan bahwa pendataan terhadap korban dilakukan oleh Divisi Propam. Mekanisme pengembalian akan melibatkan Biro Paminal untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Kasus ini melibatkan 18 personel polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Baca juga : Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim Terkait Isu Kenaikan UKT
Para pelaku diketahui memeras pengunjung DWP 2024 dengan modus intimidasi. Dari jumlah tersebut, lima personel telah menjalani persidangan, dan tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sebanyak tiga personel yang sudah dijatuhi sanksi PTDH adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful,” ujar Agus.