JT - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya ditangguhkan dari jabatannya setelah menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang terancam ditangkap saat masih menjabat.
Surat perintah tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan keterlibatannya sebagai dalang dalam deklarasi darurat militer. Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) kini memiliki waktu 48 jam untuk menahan Yoon guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Rusia: Veto AS Atas Palestina di PBB Tunjukkan Sikap Sebenarnya
Upaya penangkapan menghadapi kendala dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang menolak penyidik memasuki kompleks kantor dan rumah dinas Yoon dengan dalih keamanan militer.
Ketua CIO, Oh Dong-woon, menegaskan bahwa surat perintah penangkapan memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat dihalangi, bahkan oleh presiden sekalipun. Namun, tim penasihat hukum Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki wewenang menyelidiki dakwaan pemberontakan, yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi kepolisian.
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatannya pada 14 Desember setelah Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, memutuskan untuk memakzulkannya. Sidang Mahkamah Konstitusi kini tengah berlangsung untuk menentukan apakah Yoon akan dipecat secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya.
Baca juga : UAE Sediakan Bantuan Medis untuk Warga Palestina Melalui Rumah Sakit Apung
Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari sejak keputusan pemakzulan untuk mengeluarkan putusan final.
Meskipun presiden memiliki kekebalan dari dakwaan pidana selama masa jabatannya, hak istimewa ini tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti pemberontakan dan pengkhianatan.