JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan 14 tenant di Gedung Dibaleka I, Balai Kota Depok.
MPP ini merupakan hasil kerja sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca juga : Ratusan Warga Grobogan Mengungsi Akibat Banjir
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyatakan bahwa MPP ini adalah bukti komitmen Pemkot untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, sejalan dengan tagline pemerintah provinsi mengenai kolaborasi.
"Keberadaan MPP diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Depok," ujarnya.
Idris menjelaskan bahwa MPP memberikan kenyamanan dan pelayanan yang terintegrasi untuk masyarakat.
Baca juga : Bupati Gunungkidul Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru Senilai Rp1,5 Miliar
"Contohnya, jika seseorang memerlukan catatan kependudukan yang disyaratkan oleh instansi tertentu di MPP, mereka dapat langsung mendapatkannya di belakang gedung, di area layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya.
Keempat belas tenant MPP meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat, Polres Metro Depok, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Depok, PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Depok, PDAM PT. Tirta Asasta Depok, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, BPJS Kesehatan Cabang Depok, Bank BJB Cabang Depok, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok II (SAMSAT Cinere), Kantor POS Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, dan Dinas Sosial Kota Depok.