JT - Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial JE (22) dan RF (18), terduga pelaku penjambretan yang menyeret korbannya, EJS (22), sejauh 100 meter di Jalan Kebantenan 3, Semper Timur, Jakarta Utara, pada Selasa (17/12).
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga : Sudin Kebudayaan Jaksel Sosialisasi Aplikasi Pelaku Seni
"Kami menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dan analisis terhadap identitas dan keberadaan mereka," ujar Kepala Polsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Jumat.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor serta satu paket kecil narkoba.
JE mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, untuk dikonsumsi. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi penjambretan dilakukan bersama RF.
Baca juga : Wakil Bupati Kepulauan Seribu: Mitigasi Bencana Perlu Diperkuat dengan Kesiapsiagaan
Berdasarkan keterangan JE, polisi menangkap RF di rumahnya di kawasan Lagoa, Koja, beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Polisi juga mendapatkan informasi dari JE mengenai penjualan motor hasil curian kepada seseorang berinisial S. Namun, saat menunjukkan lokasi S, JE melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas. JE kemudian dibawa ke RSUD Koja untuk perawatan.