JT - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri atas penangkapan GSH, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti milik orang tua yang bersangkutan.
“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka GSH yang menganiaya pekerja usaha orang tuanya, patut diapresiasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pulau Kelapa Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan, Dukung Kehidupan Sehat
Sugeng menilai bahwa Polri telah mengungkap kasus tersebut dengan sikap keberpihakan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, terdapat kesenjangan antara majikan dan buruh, dan tindakan Polri mencerminkan keberpihakan pada pihak yang terdzalimi.
“Polri, sebagai aparat penegak hukum, menindaklanjuti pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara untuk selalu memiliki keberpihakan kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku,” ujar Sugeng.
Menurutnya, sudah saatnya Polri menunjukkan bahwa mereka membela rakyat, terutama rakyat kecil dan masyarakat miskin, seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo. “Sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tegasnya.
Baca juga : Orang Tua Asuh Nyamuk Ber-Wolbachia, Bagian Penting Pengendalian DBD di Jakarta
Polres Metro Jakarta Timur telah menahan dan menetapkan GSH (35) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, yang dipicu oleh kesalahpahaman dan emosi tersangka terhadap korban.
Tersangka diketahui melemparkan berbagai benda, termasuk loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang ada di atas meja toko roti tersebut. Akibat lemparan loyang, korban terluka pada bagian pelipis.