JT – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan di jalur-jalur utama.
"Pembatasan ini akan dilakukan selama Operasi Lilin, dari 22 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12).
Baca juga : Bapanas: Realisasi Program SPHP Hingga Mei Capai 729 Ribu Ton
Selama Operasi Lilin, truk angkutan barang dilarang melintas di jalan tol. Untuk jalur arteri, operasional angkutan barang dibatasi dengan window time, yakni hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan, Korlantas telah menggelar tactical floor game (TFG), yakni simulasi taktis berbasis peta untuk mempersiapkan strategi operasional di lapangan. TFG melibatkan perwakilan Ditlantas dari Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali, serta berbagai pemangku kepentingan lain.
"Kegiatan ini memberikan gambaran lapangan dan memungkinkan perbaikan strategi melalui masukan dari stakeholder," tambah Aan.
Baca juga : Hakim Suhartoyo: MK Bersyukur Semua Pihak Menghormati Putusan 60 dan 70
Kakorlantas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh selama libur Nataru, mengingat kecelakaan kendaraan roda dua mencapai 78 persen dari total kecelakaan lalu lintas.
Peningkatan pengamanan di titik-titik krusial, seperti jalan tol dan rest area, juga menjadi fokus untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. * * *