DECEMBER 9, 2022
SPORT

Mantan Sekjen Asosiasi Sepak Bola China Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

post-img
Ilustrasi tahanan kasus kriminal. FOTO ANTARA/Jefri Aries/aa.

JT – Pengadilan di Provinsi Hubei, China, menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola China (CFA), Liu Yi, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Kota Xianning pada Rabu.  

Baca juga : Menpora Dito Ariotedjo Kawal Proses Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers

Selain hukuman penjara, Liu Yi, yang juga mantan Wakil Kepala Kelompok Persiapan Perombakan Kepemimpinan CFA, didenda sebesar 3,6 juta yuan atau sekitar Rp7,9 miliar.

Pengadilan memerintahkan penyitaan semua aset yang diperoleh secara ilegal terkait kasus tersebut, dengan kekurangan akan terus diusut hingga tuntas.  

Vonis ini merupakan hasil persidangan publik dan menjadi bagian dari upaya pemerintah China dalam memberantas korupsi di dunia sepak bola.

Baca juga : PSG Menjuarai Piala Super Prancis 2025 Lewat Gol Telat Ousmane Dembele

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya sorotan terhadap masalah integritas dan tata kelola di olahraga tersebut selama beberapa tahun terakhir. * * * 


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart