JT – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktik judi online dengan nama "Djarum Toto" yang memiliki 28 ribu pengikut atau member. Praktik ini diduga menghasilkan omzet hingga Rp2 miliar.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa situs judi ini menarik perhatian masyarakat dengan berbagai promosi dan janji kemudahan menang.
Baca juga : Pemkot Tangerang Akan Merelokasi Pedagang Pasar Anyar Akhir Februari
“Situs ini memberikan banyak promo sehingga masyarakat tergiur untuk bermain dengan harapan mendapatkan uang dalam jumlah besar,” katanya pada Jumat (6/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola situs. Mereka berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK.
AKBP Victor menyebut, operasional situs tersebut telah berjalan selama tiga tahun. Salah satu tersangka mengaku bahwa keuntungan dari September hingga Oktober 2024 mencapai hampir Rp2 miliar.
Baca juga : DPRD Jabar Kecewa Pembangunan TPPASR Legok Nangka Lamban
Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024. Polisi menyita berbagai barang bukti seperti ponsel, laptop, CPU, keyboard, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menjalankan situs tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa situs judi ini diduga terhubung dengan jaringan internasional yang berbasis di Kamboja.