JT - PT Pertamina (Persero) kembali menerima pembayaran dana kompensasi dari pemerintah untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode kuartal II- 2024.
Pembayaran itu tercatat senilai Rp38,03 triliun (termasuk pajak) atau senilai Rp34,26 triliun (tidak termasuk pajak).
Baca juga : Presiden Jokowi Soroti Lambatnya Proses Perizinan PLTP hingga 6 Tahun
"Pertamina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penerimaan pembayaran kompensasi ini," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Jakarta, Rabu.
Simon mengungkapkan Pertamina telah menerima total dana kompensasi dari pemerintah senilai Rp111,43 triliun (termasuk pajak) hingga akhir November 2024.
Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite periode kuartal IV- 2023, periode kuartal I- 2024 dan periode kuartal II- 2024.
Baca juga : Mentan Umumkan Harga Gabah dan Jagung Naik pada 2025
Simon menyebut penerimaan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian ESDM, atas dukungannya kepada perusahaan dengan mempercepat pencairan dana kompensasi BBM hingga kuartal II- 2024," ujar Simon.