JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 1.230 warga negara asing (WNA) pada periode 1 Januari hingga 28 Desember 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, meningkat 766 penolakan dibanding tahun sebelumnya.
“Penolakan masuk, salah satunya karena tidak memiliki visa RI atau dokumen perjalanan, mencapai 429 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Denpasar.
Baca juga : Senandung Dewi: Inisiatif Sandiaga untuk Tingkatkan Wisata Desa
Selain tidak memiliki visa RI, penolakan terjadi karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan (146 orang), cekal (17 orang), serta memiliki rekam jejak kejahatan terkait kriminal, pedofilia, dan kejahatan lainnya (delapan orang). Alasan lainnya mencakup 597 WNA yang ditolak masuk RI melalui Bandara Ngurah Rai.
Mereka ditolak masuk wilayah Indonesia saat melalui meja pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional.
Selain menolak masuk WNA, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan 842 Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Baca juga : Kemenparekraf: Fespa 2023 peluang perkenalkan pariwisata Tanah Papua
Pengawasan keimigrasian dilakukan lebih ketat saat WNI melakukan permohonan penerbitan paspor dengan ditolaknya 1.206 permohonan paspor. Salah satu alasan penolakan itu karena diduga akan digunakan untuk menjadi pekerja migran Indonesia tanpa prosedur yang sah.
Di sisi lain, untuk memperketat pengawasan WNA di Bali, Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau Face Recognition Identification System. Sistem ini mengambil foto penumpang secara langsung untuk dilakukan verifikasi dengan data dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.