JT - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini sedang mengkaji rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kajian tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur peningkatan tarif PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
Baca juga : Wamenaker Dorong Aplikator Perbaiki Skema Pemberian Bonus Hari Raya
“Sedang dikaji apakah situasi saat ini memungkinkan pelaksanaan kebijakan tersebut meskipun undang-undang menyatakan kenaikan dimulai Januari 2025,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dasco meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah. Ia menegaskan bahwa kajian ini bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tidak membebani rakyat.
“Semua pihak tolong bersabar. Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah, dan kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat,” imbuhnya.
Baca juga : Festival Runtah 2023: Meningkatkan Kesadaran Ekonomi Sirkular dan Kemandirian di Cilacap
Dia juga mengimbau publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kepastian penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengindikasikan bahwa pemerintah hampir pasti menunda penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.