JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penangguhan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Rabu (27/11) bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional, aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan pada Rabu (27/11)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pemkot Bogor Dukung Penuh Pekan Budaya Nusantara di Kebun Raya
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah regulasi terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk:
- Pasal 201 Ayat (8) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada November 2024.
- Pasal 84 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
- Pasal 3 Ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menegaskan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga : PMI Kota Tangerang Gelar Jumat Peduli, Warga Dapat Makan Gratis