JT - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), kembali menindak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Marroli J. Indarto di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Apple Diperkirakan Rilis iPhone Lipat pada Kuartal IV 2026
Dari total tersebut, tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang besar turut menjadi sasaran karena terafiliasi dan terbukti mempromosikan aktivitas perjudian online. Akun tersebut adalah @aboutjapan.drama dengan 456 ribu pengikut, @sepuh_majongg dengan 112 ribu pengikut, dan @wulancimoci dengan 142 ribu pengikut.
Sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah memblokir 352.719 konten judol, meliputi 325.582 di website dan IP, 14.915 konten/akun di platform Meta, 7.473 di file sharing, 3.039 pada Google/YouTube, 1.512 di platform X, 136 konten pada Telegram, dan 61 di TikTok.
Secara akumulatif sejak 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online.
Baca juga : Kaspersky Deteksi Ancaman Siber Lokal di 2024 Mencapai 36 Juta
Marroli menekankan bahwa salah satu langkah pencegahan adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Pemahaman tentang konsep dasar keuangan, seperti mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan, sangat penting untuk melindungi diri dari jeratan judi online," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa perjudian sering kali menggoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi justru merusak stabilitas finansial.