JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga setelah Pilkada 2024. Penundaan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakernatrgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
"Tidak jadi (hari ini). Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis, serta diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Hari.
Baca juga : Transjakarta Cares: Layanan Aksesibel untuk Penyandang Disabilitas Mencatat Peningkatan Pengguna
Hari mengindikasikan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan setelah Pilkada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya," ujarnya.
Namun, ia belum memberikan tanggal pasti terkait pengumuman UMP DKI 2025.
Baca juga : Lima Pelaku Dugaan Penganiayaan di SMAN 70 Jakarta Dipindahkan ke Sekolah Lain
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih menyelesaikan rumusan penghitungan UMP, yang ditargetkan rampung akhir November.
"Hopefully, akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau," kata Yassierli.
Bagikan