JT - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 19 pengaduan yang ditangani oleh Satgas Pemberitaan Pemilu terkait dengan Pilkada 2024. Pengaduan ini mencakup berbagai masalah yang berkaitan dengan pemberitaan media selama proses pilkada.
"Sebaran wilayah tertinggi pengaduan ini ada di Jawa Timur, Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur," kata Ninik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Baca juga : Anggota DPR Ashari Tambunan Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Dari total 19 aduan tersebut, 10 kasus telah diselesaikan oleh Dewan Pers melalui berbagai mekanisme, termasuk surat, risalah, serta pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Sementara itu, satu kasus sedang dalam penugasan ahli pers, dan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Ninik tidak menjelaskan status satu kasus yang tersisa.
Salah satu pengaduan mencuat terkait dengan klarifikasi status media di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum terdaftar di Dewan Pers. Ninik menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak lagi mewajibkan pendaftaran perusahaan pers, Dewan Pers tetap berkomitmen untuk mendata media yang ada.
Selain itu, Dewan Pers menerima laporan mengenai wartawan yang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon di Jawa Timur. Ninik menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, dan wartawan tersebut harus mundur dari profesinya selama pilkada berlangsung.
Baca juga : Polri Asistensi Penanganan Kasus Penembakan Siswa di Semarang
Terdapat pula aduan mengenai pemberitaan yang tidak mengedepankan informasi kredibel, akurat, dan berimbang, seperti yang terjadi di Maluku Utara, serta aduan terkait media yang memuat potongan video tanpa verifikasi yang terindikasi sebagai kampanye hitam di Jakarta. * * *