JT - Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat berbahaya, seperti merkuri, dan tidak sesuai ketentuan BPOM. Ketiga tersangka dengan inisial MH, MS, dan AS diduga melanggar sejumlah aturan terkait perlindungan konsumen dan kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 produk kosmetik yang terindikasi berbahaya.
Baca juga : Jalur KA di Grobogan Masih Terputus Akibat Banjir
Beberapa produk yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya meliputi Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Penyelidikan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap adanya pelanggaran terhadap konsumen yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam penyidikan, tersangka MH, MS, dan AS masing-masing terkait dengan produk kosmetik yang mereka distribusikan.
Para tersangka diduga melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : Intensitas Hujan Tinggi, Terjadi Longsor Susulan di Purwakarta
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang dibeli telah terdaftar di BPOM. Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPOM untuk mengusut tuntas kasus kosmetik ilegal ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. * * *