JT - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029.
Surat Presiden tersebut diterima pada 4 November 2024, dan pengumuman ini disampaikan Adies saat membuka Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga : AHY Tekankan Pentingnya Mewujudkan Kepastian Hukum Terkait Pertanahan
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2024, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa Pimpinan DPR telah menerima Surpres tersebut, meskipun mekanisme lanjutan untuk menindaklanjuti surat belum ditentukan. Dalam Surpres tersebut, terdapat 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Dewas KPK.
Seleksi untuk Capim dan Calon Dewas KPK dimulai pada Juli 2024 dan diikuti oleh 525 pendaftar. Setelah melewati berbagai tahap seleksi, kini telah terpilih 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Dewas KPK.
Baca juga : Baznas Dorong Optimalisasi Zakat untuk Cegah dan Berantas Judi Online
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses seleksi akan dilanjutkan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR terbentuk. AKD DPR telah selesai dibentuk dan ditetapkan pada 22 Oktober 2024. * * *