JT - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tentu ini semua harus bekerja sama, agar betul-betul yang dihukum adalah yang terlibat dalam jaringan, dan yang jadi korban harus diberikan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang," ujar Agus saat kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa.
Baca juga : Saksi Sebut Harvey Moeis Beli Porsche Senilai Rp13,18 Miliar
Agus menekankan perlunya kolaborasi antara semua pihak agar hanya orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dihukum, sementara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan mendapatkan rehabilitasi. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus besar terhadap keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia dari kejahatan narkotika.
"Presiden memiliki perhatian yang besar terhadap keselamatan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia. Beliau menghendaki agar jangan sampai banyak warga negara yang menjadi korban kejahatan narkotika," tambah mantan Wakapolri ini.
Dalam kunjungannya, Agus Andrianto berdiskusi dengan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik untuk menyelesaikan masalah narapidana narkoba yang mengalami kelebihan penghuni.
Baca juga : KemenPPPA Koordinasi dengan PPATK Tangani 80 Ribu Anak Terlibat Judi Online
Agus juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan sejumlah warga binaan di lapas tersebut untuk menanyakan kondisi mereka. * * *