JT - Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengajukan bukti baru ke pengadilan tinggi PBB untuk memperkuat tuduhannya bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Dalam keterangan persnya, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menjelaskan bahwa memorial tersebut memuat bukti bahwa Israel telah "melanggar konvensi genosida dengan mendukung penghancuran warga Palestina di Gaza." Ia menuduh Israel membunuh warga Palestina dengan senjata pemusnah massal dan memutus akses terhadap bantuan kemanusiaan.
Baca juga : MER-C: Wacana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Picu Beragam Respons
Ramaphosa menekankan bahwa tindakan Israel bertujuan untuk menghancurkan fisik warga Palestina, serta "mengabaikan dan menentang" beberapa perintah sementara yang sebelumnya diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa.
Bukti baru tersebut tercantum dalam lebih dari 750 halaman dokumen, disertai lampiran lebih dari 4.000 halaman. Namun, Ramaphosa menyatakan bahwa tumpukan bukti tersebut mungkin tidak akan dipublikasikan secara terbuka.
Pengajuan bukti ini terjadi di tengah peningkatan serangan Israel yang menewaskan banyak warga sipil Palestina di Gaza, dan Ramaphosa juga memperingatkan bahwa Israel tampaknya berniat melakukan kehancuran serupa di Lebanon. Ia menambahkan bahwa bukti akan menunjukkan adanya niat khusus dari Israel untuk melakukan genosida, serta kegagalannya untuk mencegah dan menghukum tindakan tersebut.
Baca juga : Indonesia Sambut Deklarasi Beijing sebagai Langkah Maju Rekonsiliasi Palestina
“Desakan ini tidak akan berhenti sampai masyarakat global mengambil tindakan untuk menghentikan bencana yang sedang berlangsung di Gaza,” ujar Ramaphosa, yang juga menggarisbawahi bahwa kehancuran dan penderitaan tersebut terjadi meskipun ada intervensi dari ICJ dan badan PBB lainnya.
Israel sebagai termohon diharapkan akan mengajukan tanggapan terhadap bukti baru tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan. Kasus genosida terhadap Israel diajukan Afrika Selatan di ICJ pada akhir 2023, menyusul serangan yang terus berlanjut di Gaza sejak Oktober lalu.