DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Bawaslu Jaksel Serukan Partai Politik Taat Aturan Pemasangan APK

post-img
Pekerja mengangkut kemasan kardus berisi surat suara saat pendistribusian logistik pemilu di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). KPU Jakarta mulai mendistribusikan logistik Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.425.775 surat suara dengan rincian 834 814 Jakarta Pusat, 21.452 Kepulauan Seribu, 1.380.420 Jakarta Utara, 1.959.007 Jakarta Barat, 1.794.204 Jakarta Selatan, dan 2.435.878 Jakarta Timur.

JT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan seluruh partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) guna memastikan keamanan publik dan mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, dalam keterangannya pada Jumat (25/10) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemasangan APK untuk mencegah gangguan dan kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Ia mengimbau partai politik untuk menyampaikan kepada tim pemasangan APK agar tidak menempatkan alat kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang.

Baca juga : Pemprov DKI Mesti Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

"Mohon agar para partai politik mengingatkan tim APK-nya agar pemasangan tidak mengganggu dan tidak ditempatkan di lokasi-lokasi yang dilarang," ujar Atiq saat dihubungi di Jakarta.

Atiq menjelaskan, jika aturan pemasangan APK dipatuhi, maka alat peraga kampanye tidak akan tumpang tindih dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Dia menyoroti kasus-kasus kecelakaan terkait pemasangan APK selama masa pemilu sebelumnya, yang harus dijadikan perhatian serius oleh semua pihak.

"Ini menjadi atensi kita bersama sebagai penyelenggara dan peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK demi keselamatan bersama," imbuhnya.

Baca juga : Komnas Perempuan: Pemprov DKI Perlu Mekanisme Ketat Izinkan ASN Berpoligami

Atiq juga menekankan perlunya koordinasi yang erat antara partai politik dan tim pemasangan APK guna menciptakan Pilkada yang damai dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi terkait pemasangan APK diatur dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart