JT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menyelesaikan permasalahan aset yang kerap terjadi. Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara KAI dan Kejati Jateng telah dilakukan minggu lalu.
Bambang menjelaskan bahwa perjanjian ini melibatkan KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon. "Perjanjian ini terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Baca juga : IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap dan Tes Kejiwaan Pelaku Intimidasi Jurnalis
Ia menambahkan bahwa KAI, termasuk Daop 6, sering menghadapi masalah seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab. "Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI," jelas Bambang.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata serta tata usaha negara yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain menyelesaikan permasalahan aset, Bambang berharap kerja sama ini juga dapat membantu KAI dalam mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan, sehingga dapat tercipta Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga : Pemkot Bogor PasangRambu Pemberhentian Angkot Listrik
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyatakan bahwa kerja sama dan kolaborasi antara KAI dan Kejati telah berlangsung lama, terutama terkait dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah. "Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Kami apresiasi kepercayaan KAI pada Kejati," tambahnya.