Pemkab Bogor Tingkatkan Upaya Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
by Noval Arisandi
19 Oktober 2024 16:00
275 Views
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
JT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), gencar sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jabar, hingga 30 November 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong, Jumat (18/10), mengaku mengerahkan jajaran camat, lurah, hingga kepala desa untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program tersebut.
Pemkab Bogor bahkan sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak," ujar Ajat.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Saya berharap adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Ajat pula.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Beberapa keringanan yang ditawarkan, antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Yadi menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak. * * *
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.
Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.
Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.
Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbangtanpa intervensi.
Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media.