JAKARTATERKINI.ID - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, mengajak masyarakat untuk menghindari pembelian barang-barang ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai.
"Pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan bersama, termasuk masyarakat," kata Fitriawan di Depok pada hari Senin.
Baca juga : Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 20 Januari
Ia menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Selain itu, cukai berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, khususnya produk yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat, sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia.
Fitriawan memberikan contoh tentang Barang Kena Cukai (BKC), termasuk Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta hasil tembakau yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.
Baca juga : BPBD DKI Imbau Warga Bersiap Menghadapi Perubahan Cuaca
Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk menghindari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, juga dibagi kepada pemerintah daerah, termasuk Kota Depok.