JT – Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial, menyusul adanya dugaan kasus pelecehan yang terjadi di panti tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Jumat, menegaskan bahwa Pemkot akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan pelecehan ini.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Kamuflase Judi Sabung Ayam di Bekasi
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan," ungkapnya.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mereka dan keluarga.
"Kami akan berupaya maksimal mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," tambah Nurdin.
Baca juga : Proyek Terminal Margonda Terbengkalai, Pemkot Depok Siap Carikan Solusi
Selain itu, Pj Wali Kota menginstruksikan agar sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya diperkuat. Pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan secara intensif terhadap korban, termasuk menyediakan psikolog dan tim kesehatan.