Anggota tertua, Ismeth Abdullah (78) dari Kepulauan Riau, ditunjuk sebagai ketua sementara, sedangkan anggota termuda, Larasati Moriska (22) dari Kalimantan Utara, menjadi wakil ketua sementara.
Baca juga : Jumlah Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Capai 2.472 Orang di Flores Timur
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1412 Tahun 2024, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Ismeth dan Larasati akan memimpin DPD RI sementara hingga ketua dan wakil ketua terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Pemilihan pimpinan definitif dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama pukul 19.00 WIB.
Pelantikan kali ini juga melibatkan 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI terpilih, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Jumlah anggota DPR bertambah dari 575 menjadi 580 orang, dan anggota DPD dari 136 menjadi 152 orang. Partai politik yang lolos termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. * * *
Baca juga : Jokowi Serahkan Ijazah Asli SMA dan Universitas ke Bareskrim Polri