JT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada triwulan IV tahun 2024, yang mencakup periode Oktober hingga Desember, tanpa mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengungkapkan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Menurut peraturan tersebut, penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, termasuk kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga : Bappenas: Listrik Rendah Karbon, Kunci Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan
Jisman menjelaskan, parameter ekonomi makro triwulan IV 2024 diambil dari realisasi periode Mei hingga Juli 2024. Secara keseluruhan, perubahan ekonomi makro seharusnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. "Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik," jelasnya.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh tetap terjaga.
Baca juga : Panasonic Luncurkan Tujuh Produk Terbaru untuk Solusi Air dan Udara