JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan menerapkan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Achmad Taufik, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 sebagai aturan selama musim Natal dan Tahun Baru. Pembatasan operasional angkutan tambang akan berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Baca juga : Pemkot Tangsel Menargetkan 2.500 Titik WiFi Gratis di Ruang Publik
"Pembatasan jam operasional ini akan diterapkan pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Jenis kendaraan operasional yang terkena dampak pembatasan melibatkan golongan III, IV, dan V," ujarnya.
Achmad Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatasan ini akan melibatkan koordinasi dengan TNI/Polri untuk penambahan petugas di lapangan.
Selain pembatasan jam operasional, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di berbagai lokasi strategis, seperti Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, kawasan tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.
Baca juga : Pemkot Bogor Lakukan Penertiban Pasar Tumpah di Jalan Merdeka
Dalam upaya pengawasan dan pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Kabupaten Tangerang akan mengerahkan 170 personel, ditambah dengan tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri.
"Tugas petugas tersebut melibatkan pengaturan arus lalu lintas di sektor angkutan, sementara pengamanan akan dilakukan oleh tim TNI/Polri," pungkasnya.