JAKARTA TERKINI – Misi Tetap Palestina di PBB pada Selasa (17/9) mengajukan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan. Langkah ini diambil setelah Majelis Umum memberikan hak tambahan bagi misi Palestina untuk berpartisipasi dalam kegiatan PBB.
Sidang darurat ini diadakan dalam rangka Sidang Umum PBB ke-79 untuk membahas konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Presiden Majelis Umum PBB, Philemon Yang, kembali menegaskan pandangan Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel di wilayah tersebut, termasuk di Yerusalem Timur.
Baca juga : Gaza Dilanda Serangan Lagi, Israel Tewaskan Ratusan Warga Palestina
Yang menekankan bahwa PBB, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel. "Ini adalah tugas kolektif kami sebagai perwakilan komunitas internasional untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan supremasi hukum ditegakkan," ujar Yang.
Dia menyatakan harapan bahwa sidang ini akan "membawa perubahan positif dalam kehidupan banyak orang yang terus menderita di wilayah tersebut, serta memberikan keputusan yang tepat dalam sidang darurat ini."
Pendapat Palestina dan Dukungan Internasional
Baca juga : Harris dan Trump Bersaing Ketat di Negara Bagian Penentu Pemilu AS 2024
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan bahwa Palestina adalah bagian penting dari sejarah universal dan rakyat Palestina merupakan bagian integral dari kemanusiaan. "Negara dan rakyat kami tidak akan menghilang, namun itu bukan alasan untuk mengabaikan ancaman eksistensial yang mereka hadapi," kata Mansour.
Mansour juga menekankan bahwa "orang Palestina ingin hidup, bukan sekadar bertahan hidup." Ia menyoroti tragedi yang menimpa anak-anak Palestina, dengan mengatakan bahwa "langit dipenuhi dengan nyawa anak-anak yang diambil terlalu cepat dengan cara yang paling kejam, sementara bumi dipenuhi anak-anak yang terluka, lumpuh, yatim piatu, dan trauma."