DECEMBER 9, 2022
TERKINI

MK Tegaskan Pentingnya Stabilitas Syarat Usia Pejabat Publik untuk Hindari Ketidakpastian Hukum

post-img
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JT – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh sering dan sembarangan mengubah syarat usia untuk pejabat publik, baik yang dipilih maupun yang diangkat. Penegasan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Arief Hidayat menjelaskan bahwa seringnya perubahan syarat usia dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hal ini karena perubahan tersebut dapat menggeser parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam lembaga atau organisasi publik, serta berpotensi digunakan untuk tujuan politik tertentu.

Baca juga : Menteri Sekretaris Negara Tegaskan Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

"Perubahan syarat usia yang terlalu sering dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta memungkinkan pembentuk undang-undang merumuskan kebijakan untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya," ujar Arief.

MK mengingatkan bahwa penentuan batasan usia dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, namun batasan usia tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka. Prinsip tersebut meliputi moralitas, rasionalitas, keadilan, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut, MK menyebutkan bahwa aturan syarat usia jabatan bisa menjadi masalah konstitusional jika menimbulkan problematika kelembagaan, seperti ketidakmampuan aturan untuk dilaksanakan atau menghambat kinerja lembaga negara.

Baca juga : Kemenag Merumuskan Rencana Alokasi Kuota Petugas Haji Melalui Jalur Prestasi

Pernyataan ini diungkapkan dalam pertimbangan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024, terkait uji materi syarat usia calon pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi ini diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 11 mantan pegawai KPK lainnya. MK memutuskan menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart