JAKARTA TERKINI – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kebijakan afirmatif diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri pusat data sebagai salah satu penggerak utama ekonomi dan teknologi di masa depan.
"Dengan kebijakan ini, kami yakin dapat menyediakan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data," kata Budi Arie dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga : Lady Gaga Pecahkan Rekor dengan Album Mayhem di Puncak Billboard 200
Menteri Budi menegaskan bahwa peningkatan industri pusat data merupakan bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional. Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan afirmatif guna mendukung potensi Indonesia sebagai hub pusat data regional dan internasional.
Kebijakan afirmatif ini diperlukan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan daya saing, serta memenuhi kebutuhan publik melalui inovasi di sektor pusat data.
Pemerintah akan memperkuat regulasi terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.
Baca juga : Sah Jadi Suami-Istri, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sebut Ini Perjanjian Agung
Budi Arie juga menyoroti peluang untuk mengatur pusat data sektor privat melalui PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat. Kedua regulasi tersebut sedang dalam tahap peninjauan untuk memastikan nilai ekonomi industri pusat data dapat dioptimalkan.
Menteri Budi berharap bahwa revisi terbatas terhadap regulasi yang ada akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat beberapa norma kunci. Kebijakan yang ramah industri juga diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri pusat data.