JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan bahwa perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu harus dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan ketua RT/RW.
"Kami menerima pengaduan bahwa rekrutmen anggota KPPS di beberapa daerah sekitar Karawang dikoordinir oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil rekrutmen, sudah ditentukan KPPS,-nya," ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang pada hari Rabu.
Baca juga : Anies: Kalimantan Perlu Pembangunan Sesuai Kebutuhan, Bukan IKN
Perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut ketentuan tersebut, syarat menjadi anggota KPPS adalah menjadi warga negara Indonesia, sehingga rekrutmen harus dilakukan secara terbuka tanpa adanya keterlibatan atau rekomendasi dari ketua RT/RW.
Kusnadi menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendaftar dan menjadi anggota KPPS tanpa memerlukan rekomendasi dari pengurus RT/RW. Aturan teknis perekrutan anggota KPPS juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Baca juga : Anies Sebut Dukungan Jusuf Kalla adalah Amanat Yang Besar
Aturan tersebut mencantumkan persyaratan calon anggota KPPS, seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun. Berkas dokumen fisik kemudian diserahkan oleh pendaftar ke PPS.
Untuk komposisi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang, mereka bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan/atau pelajar atau mahasiswa. Kusnadi menegaskan bahwa tidak ada ketentuan tertulis yang mengharuskan rekrutmen anggota KPPS berdasarkan rekomendasi atau penentuan nama oleh ketua RT/RW.