DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kementerian ESDM: Penyewaan Jaringan Listrik Bukan Bentuk Liberalisasi

post-img
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9/2024).

JT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan skema sewa jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, melainkan bertujuan mengoptimalkan distribusinya dengan harga lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.

"Kalau ada sumber resource yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN ini tidak boleh, lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke bapak ibu rumah tangga itu kita belum ke sana," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin.

Baca juga : KAI dan KNKT Bakal Investigasi Kecelakaan di Cicalengka Bandung

Eniya menjelaskan, dari skema tersebut, pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di suatu wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri wilayah usaha PLN lainnya dengan menyewa jaringan, serta tidak memperbolehkan mendistribusikan listrik secara langsung ke konsumen.

"Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu di mana lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya," katanya.

Dirinya mengatakan, skema dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara melalui PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.

Baca juga : 1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 wajib selesaikan biaya haji

"Liberalisasi di sini ini gak ada, semua masih diatur oleh pemerintah nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, serta rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah.* * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart