JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 berjalan lancar, sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.
Baca juga : KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Pilkada Tetap Berjalan Meski Dilaporkan ke DKPP
"Dalam tiga hari tersebut, KPU menerima pendaftaran dari 1.467 pasangan calon untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," kata Idham.
Ia menjelaskan bahwa dari 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024, terdapat 100 pasangan calon yang telah mendaftar. Sementara di tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara, total ada 1.095 pasangan calon yang mendaftar.
Di tingkat kota, sebanyak 93 kota akan menyelenggarakan Pilkada dengan total 272 pasangan calon yang telah mendaftar.
Baca juga : Sikap Golput Bahaya Bagi Politik dan Pembangunan Bangsa
Meskipun secara umum pendaftaran berjalan lancar, Idham mengakui adanya beberapa kendala administratif, seperti keterlambatan pengiriman formulir model B dari partai politik di beberapa daerah. Namun, semua masalah tersebut berhasil ditangani oleh KPU.
Selain itu, KPU juga mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 agar mengambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye.