JT – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dari 50 demonstran yang ditahan terkait kericuhan di gedung DPR pada Kamis (22/8/2024), tidak semuanya merupakan mahasiswa.
"Dari 50 orang yang diamankan, ada 15 mahasiswa," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca juga : BPBD DKI Jakarta Memanfaatkan IIMS 2024 untuk Edukasi Kebencanaan
Selain mahasiswa, kelompok yang ditahan terdiri dari 16 buruh, 6 pelajar SMA, 3 pekerja swasta, dan 10 pengangguran. Demonstran diamankan di berbagai lokasi, termasuk di depan gerbang DPR dan area sekitarnya.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 19 orang dari 50 yang ditahan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah, dan Pasal 218 KUHP tentang penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, seluruh 50 demonstran telah dipulangkan, dengan 19 tersangka tidak ditahan namun dijamin oleh pihak keluarga untuk kooperatif dan tidak mengulangi tindakan serupa. * * *
Baca juga : Pemkot Jakbar Sediakan Kudapan Protein untuk Redakan Stunting pada Balita