JT - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, dapat dikenakan hukuman mati.
"Bisa dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 365 KUHP Ayat 4," kata Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Baca juga : Warga Pengadegan Cuci Piring dengan Air Banjir Akibat Kekurangan Air Bersih
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang berinisial KRA tewas setelah mengalami kekerasan saat tas selempang yang dikenakannya dirampas oleh pelaku SNA (21) dan APR (27).
Menurut keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED, dari Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, mereka melihat dua pria berboncengan di sepeda motor. Meskipun ED sempat melihat wajah kedua pria tersebut di lampu merah Harmoni, mereka tidak merasa curiga.
Baca juga : Nelayan Muara Angke Keluhkan Maraknya Pencurian Alat Tangkap Ikan
Perjalanan mereka dilanjutkan hingga mereka tiba di Jalan KH. Hasyim Ashari. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang hitam milik KRA dari bahu kirinya. Tarik-menarik menyebabkan sepeda motor yang dikendarai ED dan KRA oleng dan terjatuh.
Akibat jatuh dari motor, KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulutnya. Warga sekitar segera membawa KRA ke Rumah Sakit Sumber Waras, tetapi nyawanya tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.