DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kemenkumham Berikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada 176.984 Narapidana

post-img
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JT - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan. 

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Baca juga : Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Tahun 2024

Pemberian remisi diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Yasonna menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman dan mengingatkan mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

“Manfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi dengan baik. Tunjukkan bahwa kamu telah membayar utangmu dan bisa berubah menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” pesannya.

Remisi umum pada 17 Agustus ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas). 

Baca juga : Ombudsman RI Dorong Revitalisasi Pelabuhan untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang). Untuk PMPU, Sumatera Utara juga menjadi wilayah dengan penerima terbanyak (126 anak binaan), diikuti oleh Jawa Barat (119 anak binaan), dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart