JT - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan percepatan penerapan enam jurus untuk memberantas judi online
“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ucap dia dalam rilis pers yang diterima, Kamis.
Baca juga : KAI Operasikan KA Tambahan Untuk Arus Balik Tujuan Solo-Pasar Senen
Hal itu disampaikannya dalam rapat mengenai langkah strategis lintas satuan kerja di Kementerian Kominfo terkait Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot, di Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Budi Arie telah menerapkan enam langkah dalam memberantas judi online. Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.
Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.
Baca juga : PBNU Imbau Umat Islam Baca Qunut Nazilah Peringati Setahun Tragedi Palestina
Keempat, telaah dan pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.
Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.