JT - Pengadilan Inggris jatuhkan vonis pertama bagi pelaku kerusuhan SARA.
Athena, 07/8 (ANTARA) - Pengadilan Inggris pada Rabu menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli lalu.
Baca juga : Tidak Ada Bukti Sabotase dalam Kecelakaan Helikopter Presiden Iran
Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.
Terdakwa kedua, Derek Drummond (58) dari Pool Street, Liverpool, mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan menyerang petugas darurat di Southport, dan karenanya diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara, Derek Geiran (29), mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pembakaran di pusat kota Liverpool, dan dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.
Baca juga : Harris Berjanji Turunkan Biaya Hidup dan Bantu Kelas Menengah Jika Terpilih
"Vonis penjara yang dijatuhkan hari ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita dapat mengejar mereka yang melakukan kekerasan di lingkungan kita," ucap Ketua Jaksa CPS Mersey-Cheshire, Sarah Hammond.
"Gambar-gambar mengerikan yang kita lihat dari penjuru negeri, yang dimanipulasi penghasut baik secara langsung atau daring di tengah duka keluarga yang kehilangan kerabat yang mereka cintai, adalah tindakan tak termaafkan dan egois yang harus diterima para terdakwa sepanjang hidup mereka," ucap dia.